
JAKARTA, HALUAN DEMOKRSI- Viral video yang menunjukkan perselisihan antara Polantas yang sedang memberhentikan pengemudi mobil truk untuk menunjukkan surat-surat pengemudi seperti prosedur yang biasa dilakukan dalam penilangan pengendara yang melanggar di jalan.
Tampak dari video yang di posting akun Instagram folkjawabarat yang sudah direspons 3.270 likes tampak saling merekam polantas dan supir truk dengan kalimat-kalimat
“Ini kok kayak gini merampas kontak, salah saya apa?”tanya supir truk.
“Kamu tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menunjukkan surat-surat dan ini platnya,”jawab polantas tersebut sambil saling merekam keduanya.
Terlepas dari kejadian tersebut masyarakat terutama bagi pengendara apa yang harus dilakukan ketika Polisi Lalu Lintas melakukan penghentian di jalan dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan surat-surat berkendara.
Berikut aturan main yang harus diketahui masyarakat bahwa Polisi lalu lintas dalam melakukan tugasnya didasari penjelasan ayat 5 UU LLAJ 2009 dan PP 80/2012 dengan isi dalam menjalankan tugasnya petugas diberikan kewenangan.
Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan atau Penundaan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dan Pasal 32
(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas:
a. Surat Izin Mengemudi
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c. surat izin penyelenggaraan angkutan umum.
d. Tanda bukti lulus uji.
e. Barang muatan dan / atau
f. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi.
(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika pengoperasian kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana atau kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Dengan penjelasan di atas diharapkan masyarakat bisa lebih mengerti bila petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada pelanggar lalu lintas bila tidak bisa menunjukkan surat-surat berkendara atau melakukan pelanggaran.
(Red)