
PADANG PANJANG, HALUAN DEMOKRASI- Pengelolaan parkir di Kota Padang Panjang belum sepenuhnya berpedoman kepada peraturan yang berlaku dan berpotensi melanggar Peraturan Daerah. Hal ini sesuai dengan fakta dilapangan ditemukan juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada salah satu pengendara roda empat. (27/03/25).
Tindakan juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengendara tersebut merupakan tindakan yang jelas bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam Pasal 8 huruf e dan huruf f, berbunyi :
Huruf “e”
“Menyerahkan dan menggunakan karcis parkir resmi serta menerima pembayaran retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditetapkan”
Huruf “f”
“Melaksanakan pemungutan, mencatat, membukukan dan penyetoran penerimaan ke bendahara penerimaan dinas perhubungan”
Saat awak media mengali lebih dalam terkait tata kelola ke parkiran dibawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang, didapatkan informasi bahwa juru parkir yang kedapatan tidak memberikan karcis kepada salah seorang pengendara bukan merupakan juru parkir yang ditunjuk melalui SK yang dikeluarkan oleh Kadishub Kota Padang Panjang.
Saat awak media mendatangi kantor Dishub Kota Padang Panjang, tidak ditemukan Kadishub atau Kabid yang membidangi ke parkiran. Kemudian awak media melanjutkan penelusuran kepada salah seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya memberikan keterangan sebagai berikut :
“Betul, bahwa petugas parkir yang ada dilapangan bukan orang yang ditujuk melalui SK yang dikeluarkan oleh Kadishub. Petugas atau juru parkir yang ditunjuk melalui SK adalah saudara Remon”, Ucapnya
Dalam temuan awak media Haluan Demokrasi dilapangan, ditemukan 12 titik pengelolaan parkir yang diduga memainkan kertas karcis. Diduga kuat permainan kertas karcis ini dilakukan secara terstruktur dan terorganisir yang melibatkan oknum-oknum terkait.

Praktek pengelolaan parkir yang tidak sesuai dengan peraturan ini diduga sudah berjalan selama 6 bulan. Sehingga menimbulkan pertanyaan yang besar terkait pengelolaan ke parkiran di Kota Padang Panjang Panjang dibawah kewenangan Dinas Perhubungan. Sebab parkir merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah.
Terkait pengelolaan ke parkiran di Kota Padang Panjang, mendapatkan sorotan dari masyarakat. Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya berharap agar urusan ke parkiran di Kota Padang Panjang agar dievaluasi dan diawasi lebih baik.
“Kami selalu masyarakat, berharap kepada Walikota/Wakil Walikota yang baru agar melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap urusan ke parkiran di Kota Padang Panjang. Sehingga uang parkir tersebut benar-benar masuk kas daerah bukan kepada oknum-oknum tertentu”, Jelasnya
Terhadap pelanggaran Perwaliko tersebut maka Walikota/Wakil Walikota atau pejabat yang ditunjuk perlu melakukan audit karcis guna melakukan penilaian terhadap sistem parkir kota, termasuk kebijakan, peraturan, fasilitas, dan praktik manajemen. Audit ini juga dapat dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait karcis parkir ilegal.
Tujuan audit karcis parkir mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran, mengurangi penggunaan kertas, mempercepat pengecekan identitas, memastikan tarif parkir telah dibayarkan dan uangnya masuk ke kas daerah, mengurangi kebocoran pendapatan daerah. (Adek)