
PADANG, HALUAN DEMOKRASI- Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, terus bergerak dan berkomitmen untuk memberantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dibawah kepemimpinan Satiniar Burhanuddin, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum, memiliki komitmen yang kuat untuk meningkat kinerja institusi demi terwujud Indonesia yang lebih adil, sejahtera dan bebas korupsi sebagaimana yang digalakkan kabinet merah putih dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.
Kali ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, mulai membongkar dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fasilitas pengering jagung dan gudang unit pengolahan pakan di Kabupaten Pasaman Barat tahun 2023. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-/L.23/Fd.1/11/2024.

Terhadap kasus dugaan tindak pidana tersebut, mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah dari praktisi hukum yang juga Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Syafri Yunaldi, S.H.,C.ELC., asal Talu Pasaman Barat. Dalam keterangannya Syafri menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Kejaksaan yang selalu berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi terkhusus di Kabupaten Pasaman Barat.
“Dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, kita mendukung semua institusi penegak hukum mulai dari hulu hingga sampai hilir. Sebab perkara korupsi seperti ikan mati, yang busuk pertama kalin mulai dari kepala baru ke ekornya,” Ungkap Syafri
Disamping itu Panglimo Rajo Alam yang merupakan Dewan Pembina Media Haluan Demokrasi dan juga salah seorang tokoh Sumatera Barat, pada tingkat nasional yang saat juga aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Pasaman Barat, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kita juga berharap tidak hanya sampai disitu dan kita yakin banyak dugaan korupsi di instansi terkait lainnya sampai pemerintah tingkat terendah seperti Desa/Nagari dalam penggunaan anggaran negara. Ujarnya
“Kita dukung Presiden RI dan DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang perampasan aset terhadap pelaku korupsi, agar mereka betul-betul dimiskinkan,” Ungkap Panglimo
Kejahatan tindak pidana harus menjadi perhatian serius untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Jika kejahatan korupsi ini tidak menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum maka tujuan dan amanat konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, hanya akan menjadi sebuah dogeng yang di dengar anak bangsa pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus.
(Vika)
