
JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI – Sidang lanjutan uji UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) mengenai batas masa jabatan anggota dewan digelar kembali di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, Himas Muhammad Imammullah El Hakim selaku kuasa hukum para Pemohon memperbaiki petitumnya. Para Pemohon meminta ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5) Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti yang disebutkan oleh para Pemohon dalam permohonannya.
Salah satunya Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
(Tim)
