
JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI_ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memperingatkan masyarakat tentang bahaya produk skincare ilegal yang beredar di pasaran. Tren penggunaan skincare meningkat seiring kesadaran akan kesehatan kulit dan kemudahan penjualan online. Sayangnya, banyak konsumen tertarik membeli produk hanya berdasarkan rekomendasi selebgram tanpa memperhatikan kandungan produk. Sabtu (26/10/2024)
Fenomena ini memunculkan Istilah “mafia skincare” dan “skincare etiket biru” muncul, merujuk pada produk ilegal tanpa izin edar. Produk ini sering kali merugikan konsumen karena bahan berbahaya dan klaim yang berlebihan tanpa dasar keamanan.
Erni Daryanti Wakil Ketua Komite III DPD RI, memperingatkan bahaya skincare tanpa izin edar yang mengandung merkuri dan bahan kimia berbahaya. Ia menegaskan bahwa produk ilegal ini dapat merugikan kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap klinik kecantikan pada 19-23 Februari 2024, dari 731 klinik yang diperiksa, sebanyak 33% atau 239 klinik tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan tingginya angka pelanggaran di industri kecantikan yang perlu diatasi.
Erni Daryanti seorang Dokter kecantikan, menekankan pentingnya masyarakat lebih selektif dalam memilih produk perawatan kulit. Ia mengimbau agar konsumen selalu memastikan produk yang mereka beli memiliki sertifikasi BPOM dan mengandung bahan-bahan yang aman untuk digunakan.
“Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan skincare, lebih baik gunakan produk skincare dengan kandungan yang aman dan sudah memiliki sertifikat BPOM”. ujar Erni Daryanti
Lebih lanjut, Erni meminta pemerintah dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap skincare ilegal dan berbahaya. Langkah ini diperlukan agar konsumen terlindungi dari risiko kesehatan yang mungkin timbul.
“Kami meminta pemerintah dan BPOM memperketat pengawasan atas segala bentuk pemasaran dan peredaran produk skincare tanpa izin edar resmi dan yang overclaim,” tutupnya.
(Indah Gusti Safitri)