
BUKITTINGGI, HALUAN DEMOKRASI – Perceraian hanya dapat diajukan jika terdapat alasan yang sah dan kuat bahwa hubungan antara suami dan istri sudah tidak dapat dipertahankan. Penyebab-penyebab perceraian ini secara umum diatur dalam “undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan” an “kompilasi hukum islam (KHI)” bagi yang beragama islam.
Berikut adalah beberapa penyebab perceraian yang diakui dalam hukum indonesia:
1. Perselingkuhan atau perzinahan
– perselingkuhan, atau berhubungan dengan orang lain di luar pernikahan, adalah salah satu penyebab utama perceraian. Dalam banyak kasus, perselingkuhan merusak kepercayaan dalam hubungan pernikahan dan menyebabkan pasangan tidak bisa lagi hidup bersama secara harmonis.
2. Kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
– kekerasan, baik fisik maupun psikologis, menjadi alasan utama lain dalam perceraian. Kekerasan dapat meliputi pemukulan, penganiayaan, pelecehan verbal atau emosional, dan ancaman yang mengganggu kehidupan salah satu pasangan. Hukum indonesia melarang kdrt dan memberikan perlindungan kepada korban, termasuk dalam bentuk perceraian.
3. Kecanduan alkohol, narkoba, atau kebiasaan buruk lainnya
– kecanduan yang mengarah pada perilaku destruktif, seperti penyalahgunaan alkohol, narkoba, atau perjudian, bisa menjadi alasan perceraian. Kecanduan ini sering kali menyebabkan masalah finansial, emosional, serta berdampak buruk pada stabilitas dan kenyamanan keluarga.
4. Pengabaian kewajiban
– salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri, seperti tidak memberi nafkah, meninggalkan pasangan dalam waktu lama tanpa alasan yang sah, atau tidak memperhatikan kesejahteraan keluarga. Pengabaian ini sering menimbulkan ketidakpuasan yang berlanjut menjadi alasan perceraian.
5. Perbedaan pendapat yang berkelanjutan
– perselisihan yang terus-menerus atau perbedaan prinsip yang tidak dapat diselesaikan dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Perbedaan ini bisa terkait dengan cara mendidik anak, keuangan, prinsip agama, atau hal-hal pribadi yang membuat pasangan tidak lagi merasa cocok satu sama lain.
6. Penyakit atau cacat yang menyulitkan kehidupan bersama
– dalam beberapa kasus, jika salah satu pasangan menderita penyakit yang sulit disembuhkan atau cacat yang mengganggu kehidupan bersama dan mengakibatkan ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban, pasangan lain dapat mengajukan perceraian. Penyakit atau cacat ini umumnya terkait kondisi yang membuat hidup bersama menjadi sangat sulit atau berbahaya.
7. Pernikahan dipaksa atau tidak sesuai aturan
-jika terbukti bahwa pernikahan dilangsungkan di bawah tekanan, paksaan, atau ancaman, atau tidak memenuhi persyaratan hukum (misalnya pernikahan di bawah umur tanpa izin resmi), pernikahan tersebut dapat dibatalkan atau diproses melalui perceraian.
8. Faktor ekonomi
– masalah ekonomi juga menjadi penyebab umum perceraian, meskipun secara hukum ini bukan alasan utama. Ketidakstabilan finansial, pengangguran, atau ketidakmampuan salah satu pasangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sering menimbulkan konflik yang akhirnya berujung pada perceraian.
9. Ketidakcocokan atau kehilangan perasaan cinta
– dalam beberapa kasus, pasangan merasa tidak lagi cocok atau kehilangan perasaan cinta satu sama lain. Meskipun ini bukan alasan yang disebutkan langsung dalam undang-undang, ketidakcocokan yang berlanjut dapat menimbulkan perselisihan berkepanjangan yang dapat menjadi alasan perceraian.
Proses hukum dalam mengajukan perceraian berdasarkan penyebabnya
Setiap alasan perceraian harus dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup di pengadilan. Contohnya, untuk perselingkuhan mungkin diperlukan bukti foto, saksi, atau bukti komunikasi. Untuk kdrt, korban dapat melampirkan hasil visum atau laporan ke kepolisian sebagai bukti. Hakim akan menilai apakah bukti-bukti tersebut cukup kuat untuk mengabulkan gugatan perceraian.
Pentingnya konseling dan mediasi
Sebelum pengadilan memutuskan perceraian, biasanya akan diupayakan mediasi sebagai langkah awal. Mediasi ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan dan memberikan kesempatan kepada pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka, khususnya jika masih ada anak-anak yang terlibat.
Perceraian adalah keputusan besar yang berdampak pada berbagai aspek, termasuk anak dan harta bersama. Sebaiknya, sebelum mengajukan perceraian, kedua belah pihak perlu mempertimbangkan dampak dan solusi terbaik, seperti konseling perkawinan atau berbicara dengan penasihat hukum.
Oleh : AULIA ALVITRI MAHASISWA MAGANG UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR