
JABAR, HALUAN DEMOKRASI- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Terlindung MR yang ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam pemindahan dan penempatan sebagai warga binaan di salah satu Lapas di wilayah Jawa Barat pada Rabu (4/9/2024).
Hal tersebut dilakukan berkenaan dengan status hukum Terlindung sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (JC) dan atas pertimbangan keamanan. Penempatan terpidana tersebut adalah hasil rekomendasi LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hasil koordinasi dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI provinsi Jawa Barat Up. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM.
Sebelumnya, selama proses hukum perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang, MR ditahan di ruang tahanan khusus Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Kepolisian Daerah Jawa Barat. MR dipindahkan setelah mendapat keputusan vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Senin (29/7/2024).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait proses perlindungan fisik berupa pendampingan dan pengawalan melekat terhadap Terlindung MR selama perjalanan dari Dittahti Kepolisian Daerah Jawa Barat menuju Lembaga Pemasyarakatan.
Sebelum proses serah terima tahanan di Dittahti Kepolisian Daerah Jawa Barat, LPSK kembali melakukan penguatan psikologis MR oleh psikolog rujukan LPSK dan pemeriksaan kesehatan.
Dalam proses pemindahan, LPSK hadir mendampingi hingga serah terima tahanan di Lapas. Apresiasi disampiakan Susilaningtias pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI provinsi Jawa Barat dan Polda Jabar atas kerja samanya.
“Terima kasih atas rekomendasi hak Justice Collaborator yang sudah dimasukkan dalam putusan dan segala bentuk kerjasama perlindungan PN Subang untuk MR sehingga dia dapat bersaksi tanpa ada rasa takut,” ungkap Susilaningtias.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan MR sebagai JC dan mendapat Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.
(Red)**