Air Bangis, Haluan Demokrasi – Pasal 57 Ayat 1 mengarahkan pengembangan industri berbasis sumber daya kelautan, pertanian, dan perkebunan secara optimal di Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Sungai Beremas. WALHI Sumbar mempertanyakan apakah ini merupakan upaya terselubung untuk mengakomodir Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas 30.000 hektar di Nagari Air Bangis yang telah mendapat penolakan luas dari masyarakat. Jika benar demikian, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat dan ancaman serius terhadap lingkungan pesisir.
Apakah kawasan hutan lindung dikorbankan untuk kepentingan tambang?
Pasal 89A membuka peluang bagi kegiatan non-kehutanan di kawasan hutan lindung yang “mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.” Frasa ini sangat multitafsir dan berpotensi menjadi celah bagi izin tambang untuk masuk ke kawasan hutan. Terlebih, RTRW juga mencantumkan program “Inventarisasi daerah yang berpotensi untuk usaha pertambangan yang berada pada kawasan hutan lindung,” yang seolah melegitimasi perusakan hutan demi eksploitasi tambang. Padahal kawasan hutan lindung di Sumbar berada di topografi curam sampai terjal, bila dibuka akan berdampak parah pada bencana ekologis.
Apakah program tambak udang akan menjadi ancaman ekosistem laut di Pesisir Sumbar?
Dalam kebijakan perwujudan kawasan perikanan, RTRW mencantumkan program pengembangan sentra budidaya perikanan laut (udang, kerapu, dan rumput laut) dengan pendanaan dari APBN, APBD, dan kementerian terkait. WALHI Sumbar menegaskan bahwa program tambak udang di pesisir telah terbukti mencemari lingkungan dan merusak ekosistem pesisir yang sudah kritis. Kebijakan ini harus dicabut demi menjaga keberlanjutan wilayah pesisir yang telah terdampak abrasi dan pencemaran. harusnya indikasi program yang dimasukkan adalah penertiban dan penegakan hukum. menurut Eni Kamal dari Fordas Sumbar bahwa kemiskinan di wilayah pesisir diakibatkan oleh budidaya tambak udang yang merusak lingkungan.
(Faris Iswandi)