Air Bangis, Haluan Demokrasi – Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup. penetapan KSP di Nagari Air Bangis untuk bidang ekonomi akan menimbulkan berbagai macam persoalan serta latar belakang penetapan yang diwarnai kepentingan investasi besar.
Pasal 57 Ayat 1 dalam Ranperda RTRW Sumatera Barat mengarahkan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Sungai Beremas sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya kelautan, pertanian, dan perkebunan secara optimal. Namun, arah kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: industri seperti apa yang dimaksud, dan apakah ini merupakan bentuk pengakomodasian terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas 30.000 hektar di Nagari Air Bangis yang telah mendapat penolakan luas dari masyarakat? Investasi senilai Rp450 miliar telah dikucurkan untuk pembangunan jalan menuju Pelabuhan Teluk Tapang, dan direncanakan akan ada tambahan investasi Rp120 miliar lagi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PTP IV akan memanfaatkan pelabuhan ini untuk mengirimkan produksi perkebunan mereka, memperkuat dugaan bahwa kawasan ini memang sedang disiapkan sebagai pusat logistik dan industri skala besar. Rencana penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di lokasi ini semakin memperjelas indikasi bahwa kawasan Sungai Beremas akan dijadikan pintu masuk legalisasi industrialisasi skala besar yang berpotensi merampas ruang hidup masyarakat dan merusak ekosistem pesisir yang rapuh.
Alokasi ruang Zona industri di Nagari Air Bangis renta dan dapat menimbulkan masalah lingkungan, khususnya bagi Nelayan. terdapat 2 zona industri yang ditetapkan di Air Bangis diantaranya di Pesisir Pantai Air Bangis (0.89 99° 22′ 33.816″ BT 0° 12′ 28.892″ LU) dan di Pulau Panjang (99°18’44.20″E, 0°11’41.02″N). total dari 2 zona industri ini seluas 2.1 Ha. Penetapan zona industri akan berdampak terhadap ruang kelola dan akses masyarakat ke laut mencari ikan.
Rencana Zona Industri di Pesisir Air Bangis merupakan kawasan aktivitas nelayan yang melakukan pengeringan ikan. selain itu pada zona tersebut terdapat pemukiman penduduk. alokasi zona industri ini akan menyingkirkan ekonomi masyarakat lokal/ nelayan khususnya usaha pengeringan ikan. bahkan tidak mungkin alokasi zona industri di Pesisir Air Bangis ini akan mengusir masyarakat dari rumah-rumah yang telah ditinggali.
Dengan Luas wilayah Nagari Air Bangis mencapai 44.000 Ha yaitu sekitar 11,33% dari luas wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Jumlah penduduk Nagari Air Bangis lebih kurang 26 ribu jiwa. jumlah penduduk di Nagari ini setiap tahunnya selalu bertambah sementara ketersediaan lahan tetap bahkan berkurang. secara penguasasan bahwa hampir 75 persen lahan di Nagari Air Bangis habis menjadi tanah Negara dalam bentuk HGU Sawit, Kawasan Hutan (Produksi dan Lindung). Dari Data yang dihimpun oleh masyarakat sipil terdapat 2 HGU diantaranya PT. Bakrie Pasaman Plantation seluas 5.756 Ha dan PT. Bintara Tani Nusantara seluas 7.187 Ha. sementara kawasan hutan produksi dan hutan lindung seluas 20.000 Ha. artinya hanya tersisa 7.000 Ha atau 28% dari total luasan yang bisa dimanfaatkan dan merupakan APL (Areal Penggunaan lain). tentunya kebutuhan lahan akan menjadi persoalan dengan kondisi lahan yang sangat sedikit.
Namun masalah ini tidak dijawab dalam Draft Ranperda RTRW Sumatera Barat. tidak ditemukan alokasi ruang untuk pemukiman-pemukiman baru bagi masyarakat Nagari Air Bangis. Sementara masyarakat yang berpusat di muara Air Bangis akan membutuhkan ruang untuk berkembang bagi masyarakat. seharusnya ada alokasi ruang bagi masyarakat Nagari Air Bangis menjawab tantangan selama 20 Tahun kedepan bahwa masyarakat akan membutuhkan lahan baru.
(Faris Iswandi)