
JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ((LPSK) jalin kerja kolaborasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (24/01). Ketua LPSK Achmadi berharap dengan adanya nota kesepahaman ini dapat memperkuat kapasitas lembaga dalam menjalankan fungsi perlindungan saksi dan korban. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini LPSK melalui DPR sedang mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Mengingat urgensi perubahan undang-undang tersebut sehingga LPSK sangat membutuhkan dukungan berbagai stakeholders, khususnya Kementerian Hukum yang memiliki tugas dan fungsi melakukan perancangan dan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Achmadi.
Berdasarkan catatan LPSK, hingga akhir 2024, tercatat 182 dokumen kerja sama baik nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama dengan mitra kerja yang masih aktif dan berlaku. Ke-182 dokumen itu terbagi dalam 10 klaster, yaitu 88 dokumen dengan rumah sakit, 5 dokumen dengan organisasi/himpunan profesi, 3 dokumen dengan institusi penegak hukum, 36 dokumen dengan kementerian/lembaga, 8 dokumen dengan pemerintah daerah, 25 dokumen dengan perguruan tinggi, 25 dokumen dengan perguruan tinggi, 7 dokumen dengan NGO, 1 dokumen dengan BUMD, 7 dokumen dengan BUMN, dan 2 dokumen dengan mitra internasional.
(Red)**