
JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI.COM – KPK menggelar seminar hukum nasional bertajuk “Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)” sebagai rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 10 Desember 2024.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pentingnya revisi UU Tipikor untuk beradaptasi dengan dinamika hukum global dan memenuhi kewajiban Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Beberapa Pasal yang perlu dikaji ulang yaitu Trading in Influence, Illicit Enrichment, penyuapan di sektor swasta dan penyuapan kepada pejabat publik asing,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pembaruan UU Tipikor merupakan salah satu langkah prioritas dalam rangka memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sebagai bagian dari mandat Asta Cita ke-7.
“Harapan akan bebasnya Indonesia dari korupsi masih jauh dari target. Ini menjadi catatan penting untuk melakukan penyempurnaan pada peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat komitmen para aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang optimal,” ujar Yusril.
Yusril juga mengatakan perlunya harmonisasi hukum nasional dengan kerangka kerja internasional. “Dengan disahkannya UNCAC, kita memiliki kewajiban untuk mengadopsi ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum nasional. Pengaturannya harus selaras dengan standar internasional untuk memfasilitasi kerjasama lintas negara yang lebih efektif,” jelasnya.
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, menjelaskan bahwa UU Tipikor yang berlaku saat ini belum sepenuhnya selaras dengan UNCAC. Beberapa delik penting seperti penyuapan kepada pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, dan penggelapan kekayaan di sektor swasta masih belum diadopsi ke dalam regulasi nasional.
“Meski Indonesia telah meratifikasi UNCAC ke dalam hukum nasional, beberapa ketentuannya, terutama yang bersifat pidana, memerlukan pengaturan lebih spesifik agar dapat diterapkan secara efektif. Ketentuan-ketentuan seperti yang tercantum dalam Bab III UNCAC tentang kriminalisasi tidak bersifat langsung berlaku (non-self-executing) dan membutuhkan pengaturan khusus dalam undang-undang nasional,” ujar Topo.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengatakan Indonesia melihat Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai mitra strategis dalam meningkatkan daya tarik investasi, memperkuat profil global, membuka jejaring kerja sama internasional, serta berpartisipasi dalam pembentukan standar global.
“Standar dan rekomendasi kebijakan OECD juga mendukung upaya Indonesia dalam reformasi tata kelola pemerintahan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Selain itu, standar ini juga mendorong pengendalian korupsi sebagai wujud komitmen terhadap UNCAC yang diratifikasi Indonesia,” kata Todotua.
(Tim)

