Jakarta, Selasa (22/9/2026) — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat / Rumah Juang Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk Syafri Yunaldi, S.H. sebagai Ketua Tim Advokasi DPP Rumah Juang Prabowo Subianto untuk Provinsi Sumatera Barat. Surat keputusan penunjukan diserahkan langsung oleh ketua umum T. Helmi di Jakarta, Selasa (22/9).
Penunjukan ini merupakan wujud nyata kehadiran Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan yang terjangkau.
“Penunjukan ini adalah bentuk kehadiran kami sebagai garda terdepan Bapak Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga, terutama yang lemah dan terzalimi, memiliki akses hukum yang setara dan pembelaan yang tegas.” — ujar T. Helmi saat menyerahkan surat keputusan penunjukan.
Sebagai ketua tim advokasi DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat untuk Provinsi Sumatera Barat, Syafri Yunaldi, S.H. memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut
1. Pendampingan Hukum Masyarakat
– Memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat yang tidak mampu, terzalimi, atau dirugikan oleh pihak-pihak kuat, termasuk perusahaan maupun oknum pejabat.
– Mendampingi masyarakat dalam perkara pidana, perdata, maupun sengketa tanah ulayat dan tanah adat.
– Memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi warga yang membutuhkan.
2. Pengawasan & Advokasi Kebijakan
– Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat.
– Menyampaikan aspirasi, keluhan, dan tuntutan masyarakat kepada pemerintah daerah, provinsi, maupun instansi pusat.
– Memantau pelaksanaan kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
3. Penanganan Masalah Strategis
– Mengawal dan mendampingi masyarakat dalam kasus-kasus strategis seperti: sengketa tanah adat/ulayat, penambangan ilegal, perusakan lingkungan, pelanggaran hak anak, serta pelanggaran hak asasi manusia.
– Mengkoordinasikan penanganan perkara hukum lintas kabupaten/kota di wilayah Sumatera Barat.
4. Koordinasi & Pembentukan Tim
– Membentuk dan mengkoordinasikan jajaran tim advokasi di tingkat kabupaten/kota dan nagari se-Provinsi Sumatera Barat.
– Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan lembaga hukum, organisasi masyarakat, LSM, dan pihak terkait lainnya demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
5. Pelaporan & Akuntabilitas
– Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pimpinan Pusat mengenai perkembangan penanganan perkara dan kegiatan advokasi di wilayah Sumatera Barat.
– Menjaga nama baik organisasi dan menjalankan amanah dengan integritas, kejujuran, dan keberpihakan kepada rakyat.
Syafri Yunaldi, S.H., menyambut baik kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab:
“Terima kasih kepada DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat atas kepercayaan besar ini. Saya dan tim akan hadir untuk masyarakat Sumatera Barat — mendampingi warga yang mengalami kesulitan hukum, memperjuangkan hak-hak yang dirampas, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan diam jika ada rakyat yang dizalimi, baik oleh perusahaan nakal maupun oknum yang menyalahgunakan wewenang. Rumah Juang ada di sini, untuk rakyat.”
Kehadiran tim advokasi ini diharapkan menjadi solusi hukum yang andal dan terjangkau bagi masyarakat Sumatera Barat, sekaligus memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum di daerah-daerah yang selama ini terabaikan.
Sumber : Humas DPP Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat di Jakarta
