TANAHDATAR,HALUAN DEMOKRASI– Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku yang berinisial RF (31), warga Kecamatan Tanjung Emas, diamankan pada hari Jumat, 8 November 2024, di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 bertempat di Rumah Milik Orang Tua nya di Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Emas,” tambahnya.
Selanjutnya, Tim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku (RF) beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
Polisi berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif narkoba dan lebih aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka.
(Tim)