
PASBAR, HALUAN DEMOKRASI- Kuasa Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Pasaman Barat, Syafri Yunaldi, S.H, memberikan apresiasi tinggi atas upaya komitmen Kepolisian Resort Kabupaten Pasaman Barat dalam mengungkap kasus judi online yang sudah meraja lela ditengah masyarakat.
Syafri menegaskan bahwa judi online telah menjadi permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah, yang paling rentan terdampak.
“Keberhasilan Polres Pasaman Barat dalam menangkap para pelaku judi online, patut diapresiasi. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi lapisan bawah,” kata Syafri Yunaldi pada Jumat (8/11).
Mengutip laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat bahwa sekitar 2,1 juta warga miskin di Indonesia kini kecanduan judi online. Data dari periode 2017 hingga 2022 mengungkap adanya 156 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp190 triliun yang mengalir ke luar negeri.

Disamping itu Ketua DPC GRIB JAYA Pasaman Barat, Masri Sikumbang menyatakan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menjujung tinggi supremasi hukum di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, tidak hanya terhadap kejahatan judi online tapi juga bentuk kejahatan lainnya yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ungkap Masri Sikumbang
Pemberantasan judi online harus dilakukan secara merata tanpa diskriminasi dan harus didukung oleh semua pihak. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung, dan Polri untuk membasmi kejahatan judi online yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tutup Syafri
(Indah)