Tanah Datar
Sejak di luncurkannya di program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, animo masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.
Hal itu di sampaikan oleh Iptu Andri Perkasa, SH. MH, selaku Kepala Kesatuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Tanah Datar, Kamis (3/7). Andri Perkasa juga menghimbau kepada masyarakat untuk tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak serta menghindari sanksi seperti denda atau penghapusan data kendaraan,” ujar Andri Perkasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang di luncurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagai bentuk bagian dari mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak atas kendaraan bermotor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan Kebijakan ini, karena banyak kemudahan dan keuntungan yang akan di peroleh salah satunya memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya,” lanjutnya.
“Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan beberapa hari ini telah mengalami peningkatan aktifitas Wajib pajak kendaraan bermotor sampai 20% dari hari biasanya,” imbuh Kasatlantas tersebut.
“Kami tetap berKoordinasi dengan dinas terkait untuk terus mensosialisasikan program ini sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan waktu yang terbatas. Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, dan bahkan penghapusan data kendaraan jika keterlambatan melebihi batas waktu yang ditentukan, serta dapat Mencegah Masalah di Kemudian hari seperti saat melakukan perpanjangan STNK, jual beli kendaraan serta saat adanya penertiban,” pungkas Iptu Andri Perkasa, SH. MH. (Dwi)