
Agam, Haluan Demokrasi- Kegiatan proyek fisik pengedaman jembatan Lurah Panco Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Dalam tinjau tim investigasi dari Media Haluan Demokrasi, didapatkan informasi bahwa anggaran pembangunan pengedaman jembatan tersebut berasal dari dari anggaran dana desa (ADD) yaitu sebesar Rp. 370.931.235,59 (tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima koma lima puluh sembilan rupiah).
Sebelumnya redaksi Media Haluan Demokrasi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan proyek pengedaman jembatan di Nagari Sungai Tanang yang tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB), yang mana disalah satu meterial yaitu semen tidak sesuai apa yang ada dalam RAB dengan kenyataan dilapangan. Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan bahwa sesuai dengan RAB seharusnya semen yang dipakai adalah Semen Padang tapi pelaksana di lapangan justru memakai Semen Tiga roda. Ujarnya

Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi dilangan didapatkan informasi bahwa untuk pemasok material itu dilakukan oleh seseorang berinisial J. Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi saudara J, didapatkan informasi bahwa alasan pemakaian Semen Tiga Roda karena bisa kasbon dulu.
“Kalau pakai Semen Padang, kita harus bayar lunas tetapi kalau Semen Tiga Roda, kita bisa kasbon dulu. Lebih jelas silahkan datang ke kantor wali nagari,” Ungkap J
Ketika awak media mengkonfirmasi Muhammad Yaya Wali Nagari Sungai Tanang, diruang kerjanya. Wali Nagari lansung menghadirkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tim PPTK beralasan bahwa Semen Padang habis dan saat ditanya mengapa tidak dibeli ditempat lain, jawabannya bahwa sudah ada tekan kontrak dengan satu tempat. Jawabnya
Dalam temuan awak media juga ditemukan data ketidak kesesuaian antara jumlah dana yang tertera pada RAB dengan plank proyek kegiatan. Pada RAB anggaran proyek pengedaman jembatan berjumlah sebesar Rp. 354.732.208,28 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua dua ratus delapan koma dua puluh delapan rupiah) tetapi pada plank proyek kegiatan tertera sebesar Rp. 370.931.235,59 (tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima koma lima puluh sembilan rupiah).
Terkait kegiatan proyek pengedaman ini mendapatkan tanggapan serius dari masyarakat. Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya memberikan komentar bahwa kami masyarakat menginginkan pengerjaan proyek pengedaman tersebut dilakukan dengan jujur dan terbuka agar pembangunan di nagari bermanfaat untuk jangka panjang. Kalau seperti ini jelas ada diduga pengelempuang anggaran seperti material yang tidak sesuai dan juga akan berdampak terhadap kualitas bangun yang dihasilkan. Ujarnya
Terkait adannya dugaan penggunaan anggaran dana desa di Nagari Sungai Tanang, mendapatkan perhatian serius dari Yondri Tanjung sebagai Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Sumatera Barat. Saat dikonfirmasi Yondri Tanjung menyampaikan kepada awak media akan bersurat kepada pihak-pihak terkait terhadap indikasi dugaan praktek korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Ya, kita akan pelajari lebih lanjut, kalau data kita lengkap, kita akan layangkan surat resmi kepada Inspektorat, Unit Tipikor Poresta dan Kejaksaan,” Tutup Yondri
(Anasril)