Jakarta, Haluan Demokrasi – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan perlakuan tidak adil dalam pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bambang menilai, Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Menteri Bahlil Lahadalia hanya bertindak tegas terhadap perusahaan milik negara, sementara perusahaan swasta, termasuk yang melibatkan investor asing, tetap dibiarkan beroperasi meski diduga melakukan pelanggaran serius.
“Hingga saat ini, hanya PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang dihentikan operasionalnya oleh Kementerian ESDM. Padahal, ada tiga perusahaan swasta lain yang masih aktif beroperasi di kawasan Raja Ampat,” ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Ketiganya beroperasi di wilayah yang masuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO.
Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT ASP yang diduga berkaitan dengan investor asal Tiongkok telah terindikasi mencemari dan merusak ekosistem laut di kawasan operasionalnya. Sementara itu, PT KSM yang mulai membuka lahan pada 2023 dan memulai penambangan pada 2024, memiliki lokasi konsesi yang sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat.
“Ancaman terhadap keanekaragaman hayati semakin nyata, namun tidak ada sanksi yang diberikan,” kata Bambang.
Lebih lanjut, PT MRP disebut telah melakukan pengeboran di 10 titik tanpa dokumen izin lingkungan yang sah. Menurut Bambang, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum karena tidak memiliki dasar izin yang memadai.
Ia juga menyoroti perbedaan jenis perizinan antara PT Gag Nikel dan tiga perusahaan swasta tersebut. PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan kontrak karya yang diterbitkan sebelum terbentuknya Kabupaten Raja Ampat. Sementara, perusahaan swasta hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah.
“Izin PT KSM bahkan hanya diterbitkan oleh bupati. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Pemerintah terkesan membiarkan kerusakan lingkungan di wilayah yang menjadi kebanggaan nasional,” tegas Bambang.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Komisi XII DPR RI bersama KLHK berencana melakukan inspeksi langsung ke tiga lokasi penambangan guna memastikan fakta di lapangan. Bambang menegaskan, DPR tidak akan tinggal diam melihat potensi kerusakan di kawasan Raja Ampat.
“Raja Ampat bukan milik investor. Ini adalah milik seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya.
(Faris Iswandi)