Haluan Demokrasi – Pembangunan Kantor Wali Nagari Bawan jadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan penggelembungan anggaran yang cukup signifikan. Meski telah menyerap dana senilai Rp. 840.477.000 (delapan ratus empat puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), hingga kini progres pembangunan masih terbatas pada tahap pengerjaan struktur.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kewajaran anggaran tersebut. Menurutnya, dengan nilai sebesar itu, bangunan seharusnya telah mencapai tahap konstruksi yang lebih signifikan. “Saat ini baru ada lebih dari 30 tiang yang berdiri, namun biayanya sudah ratusan juta. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Wali Nagari Bawan, Arif, membantah adanya penyimpangan anggaran. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Struktur bangunan ini didesain untuk menampung beban hingga tiga lantai, sehingga bagian bawah harus dibuat lebih kuat,” jelasnya.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warga yang menyoroti inkonsistensi dalam pernyataan Wali Nagari. “Kalau memang dirancang untuk tiga lantai, itu harus jelas sejak awal dalam gambar proyek. Tidak bisa tiba-tiba berubah dari rencana awal yang disebutkan dua lantai. Seharusnya gambar proyek juga dipublikasikan untuk transparansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek. Mereka menilai ada ketidaksesuaian standar konstruksi, terutama dalam penyambungan besi yang dinilai tidak memenuhi standar teknis “Kalau tenaga ahli yang mengerjakan, pasti tahu ada metode khusus dalam penyambungan besi, bukan asal sambung,” tambah warga.
Sementara itu Anasril, Sekretaris LSM Penjara DPD Sumatera Barat yang turut hadir meninjau lokasi pembangunan kantor Wali Nagari ini memaparkan, perkiraan biaya pembangunan:
Galian pondasi – Rp 70.000 / meter kubik
Pasangan pondasi batu kali – Rp 1.150.000 / meter kubik (harga tender) namun realisasi hanya sekitar Rp 750.000 / meter kubik
Bekisting – Rp 400.000 / meter
Pembesian – Rp 12.000 / kilogram
Cor beton K-300 – Rp 1.500.000 / meter kubik
Seluruh biaya ini seharusnya dapat diverifikasi melalui gambar rencana dan RAB yang memuat spesifikasi material secara detail. Penggunaan jenis material seperti kualitas 1 dan kualias 2 yang memiliki nilai jual berbeda juga perlu diperhitungkan, terang Anasril.
Indikasi penyelewengan anggaran dalam proyek ini semakin menguat, terlebih dengan dugaan bahwa pihak pelaksana proyek berasal dari perangkat Wali Nagari sendiri atau individu yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan setempat.
Masyarakat berharap pihak berwenang, terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Dengan dana sebesar itu, warga berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Fauzan Azima
1 thought on “Dugaan Mark Up Dalam Pembangunan Kantor Wali Nagari Bawan, Kejaksaan Diminta Bertindak”
Comments are closed.