
JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam Sprindik bernomor Sprin.yaitu Sprin. Dik/ 153/ DIK. 00/ 01/ 12/ 2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kasus ini terkait dengan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang kini buron selama lima tahun. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, sebesar Rp850 juta agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal sebelum dilantik. Gelar perkara untuk kasus Hasto dilakukan pada 20 Desember 2024.
KPK menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan kerja sama antara Hasto dan Harun. Selain itu, terdapat dua pihak lain yang juga telah diproses hukum, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Keduanya telah divonis bersalah, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto. Beberapa petinggi partai, seperti Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan Djarot Saiful Hidayat, belum merespons saat dihubungi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan akan mengecek informasi lebih lanjut terkait kasus ini. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” tutupnya.
(Tim)
