
Haluan Demokrasi – Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dalam 10 paket besar.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba.
“Tim kami bekerja sama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dan mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga berhasil melakukan penangkapan,” ujar Yessi.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim Sat Narkoba mengamankan RR (18) dan LP (17) di sebuah rumah di Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi. Di lokasi kejadian, polisi menemukan empat paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban coklat.
Syafri menambahkan bahwa hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengirimkan satu paket ganja ke Pulau Jawa melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Bukittinggi.
“Setelah koordinasi dengan pihak ekspedisi, kami menemukan enam paket besar ganja lainnya di gudang ekspedisi di Kota Padang,” lanjut Syafri.
Kedua tersangka yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini memperlihatkan keberhasilan kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan pihak ekspedisi dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bahwa penyalahgunaan narkoba dapat melibatkan siapa saja, termasuk remaja.
Kedua tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang mengatur pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melibatkan narkotika.
(*)