JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI — Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pengedar yang ditangkap berinisial MS, 31, dan AY, 27.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan petugas menyita satu paket sabu seberat 100,7 gram dan dua unit ponsel. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MS dan AY,” ujar Kombes Pol Susatyo, Senin 3 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama sabu dalam jaringan ini.
“Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka lain yang terlibat. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Roby.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika dalam paket yang disita. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban,” ucap Roby.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus memburu bandar jaringan ini.
(Indah)