BUKITTINGGI, HALUAN DEMOKRASI – Dispensasi kawin merupakan suatu upaya bagi yang ingin melakukan perkawinan salah satu calon yang inggin menikah masih di bawah umur, pernikahan di bawah umur tidak dapat di lakukan kecuali telah mendapat izin dari pengadilan agama dan mendapat izin dari kedua orang tua.
Pada dasarnya batas usia untuk menikah telah di tetapkan oleh undang-undang :
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Bab II pasal 7 ketentuan umur laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
KHI pasal 15 ayat 2 batas usia 21 tahun dan harus mendapatkan izin.
UU No 1 tahun 1974 direvisi dan dituangkan dalam UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan batas minimal bagi pria dan wanita harus 19 tahun
Setelah ada undang-undang yang mengatur terkait usia batas minimal untuk menikah masih banyak masyarakat melakukan pernikahan yang dibawah umur dan mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan agama untuk diizin kan menikah.
Tidak dapat di pungkiri banyak nya dispensasi kawin yang terjadi itu disebab kan oleh beberapa faktor sebagai berikut:
1. Karna rendahnya pengetahuan seorang anak akibat putus pendidikan.
2. Terpengaruh pergaulan bebas yang semakin meresahkan yang kita lihat saat ini.
Hamil diluar nikah.
3. Kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.
Rentan terjadinya pernikah siri atau pernikahan dibawah tangan karna tidak diizinkan
Dari beberapa faktor tersebut adapun dampak negatif dari pernikah dini yang banyak kita lihat saat ini yaitu banyaknya perceraian akibat pernikahan dibawah umur, terjadinya KDRT, pertengkaran terus menerus terkait dengan minimnya ekonomi, dapat mempengaruhi kesehatan anak dan bagi wanita, resiko meninggal dunia karna melahirkan.
Hal ini masih banyak terjadi di masyarakat karna kurangnya pemahaman terkait hukum islan dan hukum positif di indonesia kurangnya pengetahuan masyarakat terkain pentingnya menikah diwaktu yang tepat, dan pentingnya pendidikan. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan penegak hukum terkait bahayan pernikahan anak yang masih dibawah umur.
Sudah ada ketentuan terkait dengan batas minimal perkawinan tapi mengapa masih banyak terjadinya dispensasi kawin tersebut?
Oleh : RAHMI NUR AZIZAH MAHASISWA MAGANG UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR