JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI-Bareskrim Polri membongkar Clandestine Laboratory tembakau sintetis di Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 50 dus bahan baku untuk pembuatan 1 ton tembakau sintentis senilai Rp 350 miliar. Selain barang bukti, dua orang tersangka yang berperan sebagai produsen berinisial HP (33) dan AA (23) turut diamankan sedangkan dua tersangka lain kini masih dalam pengejaran. Rabu (05/02/2025)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat ( 2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H.
(Red)