LIMAPULUH KOTA, HALUAN DEMOKRASI– Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Senin (9/12/2024). Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk murid SD dan SMP Se-Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2024 yang menyeret tersangka berinisial A.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang rekannya yang juga menjadi tersangka. Sementara untuk baru inisial A yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Payakumbuh ini merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota.
“Benar, hari ini kita telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah” ujar Slamet Haryanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh kepada Kasi Intel Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman didepan para wartawan.
Beberapa bulan yang lalu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga telah menangkap tiga orang tersangka terkait kasus yang sama, yakni dua orang Pria berinisial MR dan YA, serta satu orang Perempuan berinisial YP.
(Faris)