KONAWE, HALUAN DEMOKRASI– Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Konawe untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Operasi ini berlangsung Pada hari Selasa hingga Jumat, tanggal 15-18 Oktober 2024 dan bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menanggulangi masalah peredaran rokok ilegal. “Operasi ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” ujarnya.
Selama pelaksanaan operasi, Bea Cukai Kendari berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai yang dikenai pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, Kami berhasil menyita 24.760 batang rokok ilegal, Rokok yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis, termasuk yang menggunakan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai sama sekali. yang beredar di Sulawesi Tenggara,” rinci Tonny.
Selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai Kendari juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali rokok ilegal. Edukasi mencakup ciri-ciri seperti pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai, pita bekas, dan produk tanpa pita cukai. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan temuan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal dan sosialisasi ini, kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” tutup Tonny.
Melalui inisiatif ini, Bea Cukai Kendari berupaya membangun kesadaran kolektif tentang bahaya rokok ilegal serta dampaknya terhadap kesehatan dan ekonomi negara.
(Indah Gusti Safitri)