JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya penyelewengan dana desa yang diduga digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara.
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebutka PPATK menemukan adanya aliran dana pemerintah pusat ke pemerintah daerah di wilayah Sumatra Utara sebesar Rp 40 Miliar dari Rp115 Miliar terindikasi digunakan untuk judi online.
Natsir mengatakan penemuan PPATK ini berdasarkan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan setelah dianalisis ternyata dialirkan ke transaksi ke judi online. Dimana ada kepala desa yang menggunakan Rp50-260 juta untuk Judol.
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 22/ 01/ 2025), sangat menyayangkan dengan adanya temuan tersebut.
“Kita berharap bisa bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran desa agar optimal. Sehingga dengan dana masyarakat bisa terbantu, baik untuk kesejahteraan menstimulasi ekonomi masyarakat secara luas”, Ujar Natsir.
Disamping itu Natsir menambahkan bahwa modus penyelewengan dana desa itu banyak sekali seperti pembelian mobil, motor dan lain-lain. Dari itu sangat diharapkan aktif masyarakat terutama badan pengawas yang ada di desa. (Faris)