JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah memasuki babak pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. Pemimpin rapat panja, Supriansa menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari proses penyusunan dan pengesahan RUU Paten.
Menurut Supriansa, sebanyak 321 DIM yang telah dikumpulkan dan disusun oleh fraksi-fraksi telah diserahkan oleh panitia khusus kepada pemerintah yang dalam hal ini dikomando oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 27 Agustus 2024 yang lalu.
“Sebanyak 321 DIM telah disepakati bersama. Dari jumlah tersebut terdapat 257 DIM yang bersifat tetap, 53 DIM yang bersifat substansi, dan 13 DIM yang bersifat redaksional,” ujar Supriansa.
Supriansa menyatakan, seluruh peserta rapat telah menyetujui sejumlah 257 DIM yang bersifat tetap dan meminta tanggapan serta penjelasan lebih lanjut kepada pihak pemerintah.
Mewakili Tim Panja dari pihak pemerintah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan pihaknya telah memberikan tanggapan secara keseluruhan pada 53 DIM yang bersifat substansi.
“Kami bersama seluruh panja telah memberikan penjelasan kepada setiap DIM yang diserahkan. Setelahnya, kami telah sepakat untuk menyetujui setiap DIM yang bersifat substansi tersebut,” kata Min.
Melalui kesepakatan tersebut, pembahasan DIM yang bersifat tetap dan substansi telah diselesaikan. Selanjutnya, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten akan memasuki babak pembahasan DIM terkait redaksional bersama Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi ketentuan RUU bersama pemerintah pada rapat berikutnya.