AIR BANGIS, HALUAN DEMOKRASI — SPBU 13.263.516 Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas dinilai kebal hukum. Sebab sudah bertahun-tahun manajemen SPBU melayani pembeli menggunakan mobil langsir dan juga dirigen dalam kuota banyak, bahkan dilakukan secara terang-terangan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya alat untuk menyalin BBM yang ada pada mobil langsir dan akan di salin ke dirigen, bahkan beberapa alat tersebut ditemukan hanya berjarak 5 Meter dari tempat SPBU. Sampai saat ini tidak ada tindakan dari oknum aparat, sehingga mafia BBM semakin merajalela.
Hal ini berdampak yang mana BBM jenis solar dan pertalite sering habis, bahkan pagi hari sudah habis. Sehingga masyarakat resah akan kegiatan oknum mafia yang mengakibatkan masyarakat yang ingin membeli BBM untuk kendaraannya tidak kebagian.
Menurut sumber yang diperoleh, pihak SPBU bisa kebal hukum diduga di bekingi oknum aparat. Mereka melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar maupun Pertalite secara terang-terangan. Bahkan, ditengah mobil ramai antripun mereka sibuk melangsir. Akan tetapi, untuk jenis solar para oknum mafia ada jadwal khusus yakni mereka melangsir disaat waktu sebelum shubuh, biasanya sekitar jam 3-4 dini hari.
“Awalnya saya mulai tertarik dengan bisnis seperti ini. Namun, ketika saya ingin terjun untuk bergabung dalam bisnis ini sudah tidak bisa lagi. Sebab kuota untuk bergabung kedalam bisnis ini di batasi, hanya boleh 16 orang. Dan berdasarkan informasi dari oknum yang sudah ikut bergabung, kegiatan ini dibekingi oleh oknum aparat, dimana harus ada setoran kepada aparat tersebut sesuai dengan persentase yang telah disepakati” Ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Padahal, tempat pengisian atau pembelian BBM kebutuhan nelayan sudah di sediakan. Dan sesuai dengan tupoksi kehadiran SPBU itu hanya melayani pengendara bukan mafia. Faktanya, SPBU itu kini bebas saja tanpa tersentuh hukum.
Pihak PT. Pertamina padahal sudah menyampaikan dan melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar menggunakan jerigen. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Solar merupakan subsidi dari negara untuk dimanfaatkan rakyat sebaik-baiknya. Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Salah satu undang-undang yang melarang tindakan SPBU nakal ini adalah Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan-ketentuan ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.
(Tim)