
Simpang Empat, Haluan Demokrasi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, semakin merajalela dan meresahkan warga setempat. Pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan praktik ilegal tersebut, mulai dari berkedok sebagai tambang galian C hingga klaim pengembangan objek wisata.
Investigasi lapangan mengungkap fakta yang mengejutkan tentang aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di dekat kawasan hutan lindung. Di lokasi tersebut, ekskavator terlihat bekerja tanpa henti, menggali tanah untuk disaring dan diambil emasnya.
Salah satu operator alat berat berinisial A (40) mengaku, mereka mengantongi izin galian C, namun kenyataannya mencari emas. “Kalau langsung minta izin tambang emas, susah sekali. Makanya kami pakai izin galian C saja. Aman kalau ada pemeriksaan,” ujarnya.
Modus serupa juga terjadi dengan dalih pengembangan objek wisata. Pelaku berdalih tengah membangun sarana wisata, namun aktivitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Katanya mau buat tempat wisata di sini, tapi nyatanya yang kelihatan malah alat berat gali tanah terus, dan mengakibatkan air sungai tercemar dan airnya selalu keruh” kata Alfan Arif, warga sekitar.
Tambang emas termasuk dalam golongan B berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian. Bahan galian golongan B bersifat vital karena dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Untuk menambangnya, dibutuhkan izin khusus dari pemerintah.
Berbeda dengan galian C seperti pasir, batu, dan tanah liat yang termasuk bahan tambang untuk industri dan pengelolaannya dapat dilakukan masyarakat, bahan tambang emas seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kerugian negara akibat kebocoran potensi pendapatan dari sektor pertambangan. Selain itu, diduga ada keterlibatan oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas ilegal tersebut, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik PETI yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini. Transparansi dalam penerbitan izin serta pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang perlu ditingkatkan guna menjaga kelestarian alam dan keadilan ekonomi di daerah.
Faris Iswandi