Bukittinggi, Haluan Demokrasi- Masih segar ditelinga publik melalui tiktok pernyataan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, S.H, adanya mobil plat merah yang digadaikan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Bukittinggi, yang mana dalam keterangan tidak disebutkan nama oknum anggota DPRD tersebut dan apakah yang sudah tidak menjabat lagi atau masih aktif, namun Walikota Bukittinggi, menyatakan telah mengambil kembali kembali kendaraan tersebut sebagaimana mestinya. (27/04/2025)
Namun miris sekali masih ada didapatkan kendaraan dinas plat merah yang merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi, yang diduga digadaikan oleh salah seorang oknum ASN kepada pihak lain. Ini jelas menambab daftar aset pemerintahan Kota Bukittinggi, yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Informasi yang diterima redaksi Media Haluan Demokrasi memang ada diduga salah satu kendaraan dinas plat merah pada sekretariat bagian umum Kantor DPRD Kota Bukittinggi. Kendaraan tersebut berdasarkan informasi yang diterima merupakan sebuah unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi BA 1380 L, yang dikemudian diketahui kendaraan tersebut digadaikan olek oknum ASN berinisial M kepada salah seorang kontraktor.
Saat punggawa Media Haluan Demokrasi mengkonfirmasi Melwizaldi yang merupakan sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, membenarkan ada salah satu mobil plat merah di sekretariat DPRD yang digadaikan atau dijadikan jaminan hutang oleh salah seorang ASN berinisial M kepada salah seorang yang berdomisili di Kabupaten Agam. Terkait sanksi apa yang diberikan kepada oknum ASN tersebut, belum ada pemberian sanksi apapun kepada yang bersangkutan.
“Sampai saat ini masih saya upayakan untuk penyelesaian permasalahan ini secara baik-baik dan permasalahan ini belum saya laporkan ke inspektorat”, Ujar Melwizaldi
Terkait adanya alih fungsi kendaraan dinas plat merah Kota Bukittinggi, yang digadaikan mendapatkan perhatian dan tanggapan serius dari Yondri Tanjung sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Sumatera Barat. Yondri menyatakan bahwa tindakan mengalih fungsikan kendaraan dinas plat merah jelas tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak mencerminkan praktek pemerintahan yang baik dan bersih.
“Mengadaikan kendaraan dinas plat merah untuk dijadikan jaminan hutan jelas perbuatan yang sangat memalukan dan jelas berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Ungkap Yondri
Terkait pengalihan kendaraan dinas plat merah berpotensi melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya :
Pasal 374 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan sebagai dasar hukumnya. Pasal itu berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Mengganti plat nomor kendaraan dinas (plat merah) menjadi plat nomor pribadi (plat hitam) tanpa izin pihak yang berwenang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pada Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Terhadap penyalahgunaan dan pengalihan fungsi mobil dinas plat merah juga merupakan pelanggaran kode etik dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping itu, Yondri Tanjung menyampaikan akan mendesak pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Juga kami akan membuat laporan dan mendesak pihak Kepolisian atau Kejaksaan untuk menindak lanjuti masalah ini. Termasuk melaporkan masalah ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, dan instansi lainnya yang berkaitan dengan masalah ini. Tegas Yondri
Wartawan : Awan SV