JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku heran dengan sikap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang dinilai sering mencari pembenaran pasal dalam undang-undang untuk mendukung setiap wacana yang diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud merujuk pada pernyataan Supratman yang mengamini gagasan Presiden Prabowo mengenai pemberian denda damai bagi pelaku korupsi yang bersedia mengembalikan hasil korupsi mereka ke negara. Mahfud menilai pembenaran yang dilakukan Supratman tidak tepat.
“Iya, saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden,” ujar Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menegaskan bahwa tindakan Supratman mencari pembenaran dalam setiap pernyataan Presiden bukanlah hal baru. Sebelumnya, Supratman juga pernah membenarkan pemulangan narapidana ke negara asal mereka menggunakan argumen “tactical arrangement,” padahal sudah ada hukum yang melarang praktik tersebut.
“Lalu menterinya mencari dalil pembenaran,” ujar Mahfud menyindir. Dia menjelaskan bahwa dalam kasus pajak dan bea cukai, denda damai hanya bisa dilakukan dalam prosedur yang jelas, dengan mekanisme tawar-menawar antara instansi terkait dan persetujuan dari Kejaksaan Agung. Usulan ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalan penutupan pernyataannya, Mahfudz menegaskan agar tidak ada lagi upaya untuk mencari pembenaran pasal untuk setiap wacana yang disampaikan oleh Presiden. “Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan, itu tidak bagus cara kita bernegara,” kata Mahfud.
(Tim)