BUKITTINGGI, HALUAN DEMOKRASI – Perkembangan teknologi di era globalisasi memberikan dampak positif dan manfaat bagi kehidupan, yaitu kemudahan dalam melakukan komunikasi secara daring atau online. Salah satu perkembangan teknologi saat ini adalah media sosial yang sangat ramai digunakan oleh masyarakat. Media sosial adalah suatu paltfrom media online, dengan para penggunanya dengan mudah bergabung/ berpartisipasi, berbagi yang meliputi jejaring sosial, blog dan dunia virtual. Macam-macam bentuk media sosial seperti instagram, twitter, facebook, tiktok, dan media lainnya dimana situs tersebut memberikan kemudahan seseorang untuk melakukan komunikasi jarak jauh, melalui foto/ vidio, berteman dan kegiatan virtual lainnya.
Kemunculan teknologi ini juga mempunyai dampak buruk bagi kehidupan seperti dampak terhadap berbagai kejahatan. Kejahatan yang dilakukan melalui medi online ini beragam bentuknya, salah satunya adalah pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dikenal sebagai suatu bentuk penghinaan (beleediging), dimana pada dasarnya menyerang kehormatan serta nama baik seseorang yang tidak memuat suatu konteks seksual yang kemudian menyebabkan orang tersebut menjadi dirugikan. Suatu hal yang sepatutnya untuk dilindungi terkait pencemaran nama baik ini adalah tentang kewajiban bagi seseorang dalam hal menghormati orang lain serta nama baiknya dimata orang lain.
Pencemaran nama baik ini merupakan tindak pidana karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan akibat dari tindakan tersebut. Tindak pidana ini juga dapat dimasukkan kedalam kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan ataupun mencemari nama baik ini merupakan sekumpulan data elektronik termasuk juga didalamnya tulisan, gambar, suara, foto rancangan, peta, telegram, kode yang telah diolah sehingga didalamnya mengandung unsur pencemaran nama baik.
Di Indonesia ada beberapa tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu :
1. Menuduh sesuatu hal secara lisan pasal 310 ayat (1) KHUP “Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah)”
2. Menuduh sesuatu hal dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan pasal 310 ayat 2 KUHP, “Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah”
3. Fitnah pasal 311 KUHP dan pasal 36 ayat 5 UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
4. Pengaduan fitnah pasal 317 KUHP
5. Mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Oleh : WAGINAH MAHASISWA MAGANG UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR