JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menguak skandal korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3) sore, Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam kesempatan tersebut, KPK memaparkan konstruksi kasus yang melibatkan salah satu debitur, yaitu PT Petro Energy (PT PE). Lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang menjabat sebagai direktur LPEI, serta tiga debitur dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiatra.
Budi Sukmo menegaskan bahwa KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Saat ini, KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini. Berdasarkan informasi yang ada, kelima tersangka tersebut memiliki peran penting dalam dugaan korupsi ini.
Budi mengungkapkan bahwa diduga terjadi konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI disebut tidak melakukan kontrol yang memadai terhadap penggunaan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit. Dokumen-dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE juga diduga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan mereka. Penggunaan fasilitas kredit oleh PT PE tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE, negara diduga mengalami kerugian sebesar USD60 juta, atau sekitar Rp900 miliar lebih. KPK telah membuka penyelidikan kasus ini sejak Maret 2024 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Berikut adalah nama dan jabatan para tersangka dalam kasus LPEI ini:
1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI.
2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.
3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.
4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.
5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar. KPK terus berupaya mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus ini.
(Indah Ps)