JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI – Prof. Adriaan W Bedner dari Leiden University memberikan kuliah umum bertajuk, “Perkembangan Posisi Korban dalam Hukum Pidana di Belanda dari Perspektif Sosio-legal” bertempat Aula Lantai 6 kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (7/1-2025).
Dalam acara yang dihadiri Pimpinan dan insan LPSK itu, Adriaan menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap sebuah peraturan perundang-undangan setiap lima tahun. Hal ini bertujuan untuk mengetahui, apakah peraturan perundang-undangan itu berjalan dan apa saja dampak dari penerapannya.
Evaluasi, kata dia, juga akan mendorong politisi untuk meninjau peraturan perundang-undangan yang mereka buat. “Pada umumnya, UU itu (memiliki tujuan) baik, namun bisa saja ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ujar Adriaan.
Pada kesempatan itu, Adriaan mengapresiasi inisiasi dari LPSK yang aktif mencari masukan dari berbagai pihak. Hal ini penting dalam kaitannya dengan persiapan LPSK dalan mengajukan perubahan undang-undang yang tengah dilakukan.
(Tim)