JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI_Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten pada 30 September 2024. RUU ini diharapkan membawa perubahan besar bagi dunia inovasi dan ekonomi di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para inventor lokal dan memperbaiki regulasi terkait hak kekayaan intelektual, sehingga dapat memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.”
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut pengesahan RUU Paten sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia. “RUU ini bukan hanya melindungi inventor dan inovator lokal, tetapi juga memperkokoh posisi Indonesia dalam persaingan global di bidang teknologi dan inovasi. Ini adalah langkah strategis menuju ekonomi berbasis teknologi yang lebih berkelanjutan,” kata Supratman.
Pengesahan RUU Paten membawa lima dampak penting bagi masyarakat Indonesia. Pertama : Pelindungan bagi Inventor Lokal, Salah satu fitur utama dalam undang-undang ini adalah hak eksklusif bagi para inventor atas karya mereka. Para inovator kini dapat menikmati hak paten selama 20 tahun untuk paten reguler dan 10 tahun untuk paten sederhana. Perpanjangan masa tenggang pendaftaran paten dari 6 bulan menjadi 1 tahun juga memberikan kesempatan lebih bagi inventor untuk mengkomersialisasikan karyanya tanpa khawatir kehilangan kebaruan.
“Sri Lastami, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, mengungkapkan, ‘Ini adalah langkah signifikan yang tidak hanya memperkuat inovasi lokal tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” tambahnya.
Kedua, Penyempurnaan Lisensi wajib dan pemeriksaan ulang substantif. RUU Paten memperluas aturan lisensi-wajib, yang kini mencakup tidak hanya produk farmasi, tetapi juga produk kimia, bioteknologi, dan sektor pertanian. Hal ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan keamanan nasional.
Ketiga, Melindungi kekayaan hayati nasional. RUU ini juga mengadopsi ketentuan internasional terkait perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). “Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten terkait pemakaian sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten,” tambah Lastami.
Keempat, Kesadaran Masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Selain memperkuat perlindungan hukum, pengesahan RUU Paten ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berencana meningkatkan edukasi publik mengenai pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi.
Kelima, Meningkatkan Daya Saing Ekonomi dan Investasi. Selain manfaat langsung bagi para inventor, RUU Paten ini juga diproyeksikan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi. Dalam dunia yang semakin berorientasi pada teknologi, kekuatan hukum terkait hak paten menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor asing. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tegas, Indonesia siap menarik lebih banyak investasi asing di sektor teknologi dan inovasi.
“Melalui pengesahan RUU Paten, Indonesia siap menghadapi tantangan global dalam dunia inovasi dan teknologi. Perlindungan yang lebih baik terhadap kekayaan intelektual diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” Tutup Lastami.
Dengan disahkannya RUU Paten ini, diharapkan para pelaku usaha, inventor, dan masyarakat luas dapat merasakan manfaat langsung dalam beberapa tahun ke depan.
(Indah Gusti Safitri)