JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan sengketa merek antara pemilik merek “Vulana” (IDM001027777) dan pengguna merek “Fulana” melalui jalur mediasi. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai, di mana pemilik merek “Fulana” setuju untuk mengganti nama mereknya dan mengajukan pendaftaran baru di DJKI.
Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, Baby Mariaty, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa di luar jalur hukum.
“Mediasi sengketa merek ‘Fulana’ berhasil mencapai kesepakatan damai,” ujarnya.
Sengketa ini bermula dari dugaan kesamaan fonetik antara merek “Vulana” dan “Fulana”. Berdasarkan hasil mediasi, diputuskan bahwa penggunaan merek “Fulana” dalam aktivitas bisnis tidak diperbolehkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Vulana”, yang telah terdaftar sejak 2021.
Sebagai tindak lanjut, pemilik merek “Fulana”, Ninda Andarianti, bersedia mengganti mereknya dengan nama baru yang akan didaftarkan secara resmi di DJKI.
Mediasi yang dilakukan DJKI merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan terhadap pemegang merek terdaftar. Penyelesaian sengketa melalui jalur ini juga diharapkan dapat menjadi alternatif efektif bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan konflik kekayaan intelektual tanpa harus menempuh jalur litigasi.
*I*