
Pasaman Barat, Haluan Demokrasi – Satreskrim Polres Pasaman Barat resmi menetapkan seorang Camat Lembah Melintang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Ahmad Rifai. Penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka No. S.TAP/V.1.14/2025/Reskrim pada Rabu, 4 Juni 2025, yang selanjutnya diterima langsung oleh pelapor, Ahmad Rifai.
Perkara ini bermula dari laporan Rifai yang diterima polisi pada 15 Mei 2024. Rifai menuduh S telah menghina, mencaci maki, bahkan memfitnahnya saat menghadiri rapat di kantor camat. Dalam laporannya, Rifai menyatakan bahwa tindakan S “sudah melampaui batas dan tidak mencerminkan sosok camat bermoral”.
Pada acara pertemuan tersebut, Rifai mengaku merasa sangat malu karena kata-kata kasar yang dilontarkan S di depan publik. Ia kemudian melaporkan S kepada Polres Pasaman Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan penetapan tersangka.
Rifai menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik:
“Alhamdulillah, Polres Pasbar menerima laporan saya dan menindaklanjutinya dengan baik. Saya lega surat penetapan tersangka sudah saya terima, saya sangat berterima kasih kepada Kanit Reskrim Polres Pasbar,” katanya.
(Faris Iswandi)