JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI– Pemerintah semakin mempertegas komitmennya dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan menjadi sumber konflik agraria di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (31/10).
Menteri Nusron menyampaikan bahwa dengan adanya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya strategis dalam memberantas praktik mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. “Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.
Pemberantasan mafia tanah akan diperkuat dengan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta melibatkan lembaga-lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Nusron menekankan pentingnya upaya kolaboratif ini dalam menjaga keadilan distribusi tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron menegaskan pentingnya langkah hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku mafia tanah. “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” jelasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis dari pihak ATR/BPN. Sementara dari pihak Kejaksaan Agung hadir Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menjelaskan rencana mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan langkah konkret dalam menangani mafia tanah. “Kami akan segera melakukan rapat koordinasi khusus bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami juga mengusulkan adanya pemiskinan terhadap mafia tanah agar kejahatan ini benar-benar dapat diberantas,” ujar Nusron.
Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengamankan hak-hak masyarakat atas tanah yang sering kali diserobot oleh mafia tanah. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya.” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan ini nomor WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000.
(Indah Gusti Safitri)