PADANG PANJANG, HALUAN DEMOKRASI- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Panjang merupakan perusahaan daerah air minum yang telah berdiri semenjak 1979. Dalam perjalanannya PDAM ini selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pelanggan sesuai dengan visi dan misi yaitu ” Menjadi Terdepan Dalam Pelayanan Air Minum yang Berlandaskan Integritas Menuju Perusahaan yang Profesional dan Mandiri”
Saat awak media mewawancarai Direktur PDAM Kota Padang Panjang, Adrial A Bakar, ST, menerangkan bahwa untuk mengwujudkan visi dan misi PDAM, kami melakukan dua utama yaitu :
1. Peningkatan pelayanan air minum untuk mencapai kepuasan pelanggan dan stakeholder perusahaan;
2. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia PDAM yang profesional dan akuntabel.
Adrial yang telah berkecimpung lebih kurang selama 25 tahu di PDAM, menambahkan bahwa PDAM Kota Padang Panjang telah menerapkan inovasi sistem monitoring produksi, distribusi dan pelayanan pelanggan yang terangkum dalam Aplikasi Smart Water Management System (SWMS) , yang meliputi :
1. Sistem monitoring dan penghitungan debit produksi dan distribusi menggunakan CCTV;
2. Sistem monitoring tekanan air jaringan pipa transmisi dan distribusi menggunakan sensor tekanan:
3. Sistem monitoring dan pengendalian operasional pompa jarak jauh;
4. Sistem monitoring dan pengendalian kualitas air menggunakan sensor keruhan;
5. Sistem monitoring dan pengendalian tinggi muka air reservoir menggunakan sensor leveling;
6. Sistem monitoring pelanggan dan jaringan perpipaan dengan Aplikasi GIS.
“Pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi monitoring dan operasional teknis pelayanan air minum, mulai dari sumber air sampai kepada pelanggan. Sebab semua sistem berjalan dengan online dan data yang didapat sangat real time”, Ungkap Adrial
PDAM Kota Padang Panjang juga menyadari masih ada kekurangan dan pelayanan kepada masyarakat pelanggan akan tetapi PDAM akan cepat tanggap dan responsif terhadap ganguang jaringan dan lainnya. PDAM Kota Padang Panjang akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pelanggan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disamping itu PDAM selalu terbuka untuk menerima keluhan masyarakat pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan.
Dengan selalu berbenahnya PDAM Kota Padang Panjang maka ini merupakan salah satu langkah keberhasilan yang memberikan dampak positif untuk meningkatkan pemasukan PAD Kota Padang Panjang dan juga pembangunan lain untuk masyarakat melalui dana CSR PDAM, tutup Adrial.
(Indah)