BOGOR, HALUAN DEMOKRASI– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sangat berkomitmen tinggi dalam merespon Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memudahkan implementasi penyelenggaraan pelayanan informasi, maka telah diterbitkan Peraturan Menko Polhukam Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Kemenko Polhukam.
“Permenko Polhukam ini mengamanatkan bahwa tugas PPID memiliki peran cukup penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Polhukam Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo pada Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Bogor, Senin (9/9/2024).
Dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi terhadap badan publik, baik itu Lembaga/institusi pemerintah, Komisi Informasi Pusat (KIP) setiap tahun menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan monev ini untuk menilai sejauh mana penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi dalam upaya mendukung keterbukaan informasi publik. Serta memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Sebagai Badan Publik, PPID Kemenko Polhukam telah beberapa kali mengikuti gelaran nasional yang diselenggarakan setiap tahunnya sebagai komitmen keterbukaan informasi kepada publik. Sebelumnya, PPID Kemenko Polhukam sudah dua kali berturut-turut memperoleh Kategori “INFORMATIF” di tahun 2022 dan 2023. Tahun 2024 ini, Kemenko Polhukam terus berbenah dan menghimpun bahan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, persiapan dalam rangka penyelenggaraan monev tahun 2024 kami harapkan kerja sama yang solid di unit kedeputian, unit kesekretariatan dan Inspektorat. Kita harus optimis dan menargetkan di tahun 2024 ini PPID Kemenko Polhukam bisa tetap meraih kategori informatif,” Kresno.
(Red)**