JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI- Praktek pungli dapat terjadi dimana saja, termasuk di jalan, perkantoran, bahkan di dunia pendidikan dan lain-lain. Pemerintah telah berupaya untuk membasmi praktek pungli dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli adalah satuan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar.
Realita yang terjadi justru praktek pungli masih marak terjadi salah satunya adalah di dunia pendidikan atau sekolah-sekolah yang belum bisa diawasi oleh lembaga yang membidangi untuk pemberantasan pungli di dunia pendidikan. Peran aktif masyarakat, LSM, media dan lainnya harus ikut berpartisipasi untuk memberantas praktek pungli.
Yuk, kenali 47 jenis praktek pungli di sekolah!
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
Pengaduan pungli di sekolah dapat dilakukan melalui: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar RI (Saber Pungli), UPP daerah setempat, Polsek/Polres terdekat.
Berikut saluran pengaduan pungli di sekolah melalui Kemendikbud: Call center 177, Email pengaduan@kemdikbud.go.id, Livechat di laman ult.kemdikbud.go.id, Formulir pengaduan di laman kemdikbud.lapor.go.id.
Sementara itu, pengaduan pungli di sekolah melalui Saber Pungli dapat dilakukan dengan menghubungi nomor +62 811-1108-1111.
(Red)