JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI-Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional IV Tahun 2025 di Indonesia telah secara resmi dibuka oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar pada 29 Januari 2025. Bertempat di Grand Sahid Hotel Jaya Jakarta, ajang kompetisi yang mempertemukan para qari dan qariah terbaik dunia tersebut, tidak hanya menampilkan kepiawaian mereka dalam melantunkan ayat suci Al Qur’an. Kegiatan tersebut turut dimeriahkan dengan pameran kaligrafi yang memukau.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu yang turut hadir pada pembukaan kegiatan tersebut, menyoroti potensi besar KI yang terkandung dalam berbagai karya seni kaligrafi yang ditampilkan. Disela-sela kegiatannya mengamati karya kaligrafi yang dipamerkan, Razilu mengatakan bahwa karya-karya tersebut tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga nilai ekonomi yang sangat tinggi.
“Berbagai kaligrafi ini adalah aset berharga yang masuk dalam kategori hak cipta. Dibalik keindahannya yang memanjakan mata, karya seni ini juga memiliki potensi besar untuk menjadi produk unggulan Indonesia di kancah internasional. Dengan melindungi karya-karya tersebut, kita tidak hanya mencegah terjadinya penjiplakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem KI yang sehat di negara kita,” ujar Razilu.
Lebih lanjut, Razilu juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat tentang KI. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk para peserta MTQ, untuk turut mempelajari KI secara mendalam agar memahami hak-hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang kreator atas berbagai karya intelektualnya.
Pada kesempatan yang sama, Razilu juga menyampaikan pesan bagi para kreator untuk peduli dengan hasil karya ciptaannya dengan cara mencatatkannya melalui DJKI. Hasil dari pencatatan ini nantinya adalah berupa surat pencatatan yang dapat berfungsi sebagai bukti pendukung jika suatu saat terjadi sengketa pada karya ciptaan mereka.
“Kami di DJKI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat. Dalam hal hak cipta, DJKI telah melahirkan inovasi berupa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Melalui POP-HC, kini pencipta yang mencatatkan ciptaannya dapat memperoleh surat pencatatan tersebut dalam waktu kurang dari sepuluh menit,” ujar Razilu.
(Red)