PAPUA TENGAH, HALUAN DEMOKRASI.COM —Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah ke MK, pada Jumat (20/12/2024) malam di Gedung 1 MK. Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak dalam permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah saat proses rekapitulasi suara.
“Menyangkut ikut campur penyelenggara, KPU, karena pemilu dilaksanakan sistem noken. Masyarakat sudah sepakat memberikan suaranya, tetapi dari TPS mengalami perubahan dan seterusnya. Dilakukan KPU sama panwas kecamatan, semua kerja sama. Kami mengalami hambatan membuat laporan ke Bawaslu,” ujar Hendrik Tomasoa selaku kuasa hukum Pasangan Calon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dan ada rekomendasi untuk menunda rekapitulasi di KPU Paniai.
(Tim)