JAKARTA, HALUAN DEMOKRASI – Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam), melalui Asisten Deputi Koordinasi HAM, menggelar rapat koordinasi guna mempercepat penyusunan standar kompetensi minimum bagi petugas yang menangani tahanan dan narapidana kasus terorisme. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari sepuluh kementerian dan lembaga terkait.
Brigjen TNI Ruly Chandrayadi selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa hingga kini, belum tersedia standar kompetensi minimum yang dirancang khusus sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
“Keberadaan standar kompetensi minimum ini sangat penting, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE 2020-2024,” ujar Ruly saat memimpin rapat di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa meskipun instansi penyidik dan penuntut umum sudah memiliki prosedur operasional standar (SOP) untuk menangani tahanan teroris, belum ada standar serupa yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Padahal, tenggat waktu penyusunan standar tersebut akan berakhir pada akhir 2024, sebagaimana diatur dalam Perpres.
“Apabila proses penyusunan ini belum selesai pada tahun 2024, diharapkan langkah ini dapat dimasukkan ke dalam rencana aksi RAN PE generasi kedua untuk periode 2025-2029,” tambah Ruly.
(Tim)